iklan

Catat Ini ! Mulai Minggu Depan Pemda DIY Akan ...

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Unjuk rasa pendemo menuntut pemerintah menghentikan operasional taksi online. Foto: MI/Panca S
Dilansir dari Metrotvnews.comPemda Yogyakarta akan melarang transportasi berbasis online, beroperasi di kawasan kota Pelajar. Peraturan tersebut diedarkan karena semakin maraknya keberadaan ojek online dan taksi online yang dinilai dapat mematikan kendaran berpelat kuning.

PLT Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diambil setelah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Perhubungan. "Seluruh transportasi online seperti Go-car, Grab car, Uber, dan Go-jek akan dilarang beroperasi di kawasan jogja, sebab mereka tak mengantongi izin," kata Gatot di Yogyakarta, Jumat 10 Maret 2017.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X saat ini sedang menyusun pergub sebagai dasar pijakan pelarangan tersebut. Diperkirakan minggu depan peraturan itu sudah selesai dan sudah bisa diterapkan.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda DIY untuk menerapkan aturan itu di lapangan. Kalau sudah ditetapkan dan tetap masih ada yang beroperasi nanti akan ada razia," kata Gatot.


Rencana pelarangan transportasi online beroperasi di Kota Gudeg tersebut akan diimbangi dengan meningkatkan jumlah unit TransJogja. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat menjadi lebih leluasa untuk berpergian di dalam kota. 


Pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih ditingkatkan diantaranya adalah dengan menambah 9 trayek baru pada bulan April 2017 mendatang dan dalam urusan kemudahan pembayaran TransJogja menggunakan kartu elektronik.


"Tadinya ada 8 Trayek, sekarang mau ditambah lagi jadi 17. Jumlah bus mau ditambah lagi jadi totalnya 128 unit. Shelter juga mau kita tambah. Cara bayar TransJogja juga bisa dilakukan di dalam bus," ujarnya.


Sejalan dengan Gatot, Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiti menghimbau agar seluruh pengemudi transportasi online berpelat hitam segera berhenti beroperasi. "Kami himbau agar semua menahan diri, jangan beroperasi dulu (transporasi online berpelat hitam)," tegasnya.


Pihaknya akan menindak tegas para pengemudi yang masih "ngeyel" mencari penumpang.  Pengawasan juga akan dilakukan dengan menyelenggarakan razia. Beliau memastikan bahwa tidak akan ada ribut-ribut lagi antara pengemudi trasportasi online dengan konvensional.

"Akan kami amankan yang masih tetep beroperasi. Kemarin-kemarin sempat ada beberapa keributan antara pengemudi online dan non-online. Juga Demo. Tapi sekarang Jogja sudah bisa diminimalisir," ujarnya.


Keberadaan trasnportasi online sudah meresahkan para supir taksi konvensional. Mereka sudah berkali-kali demo di DPRD DIY, Pemda DIY dan hingga Keraton Yogyakarta guna menuntut pemerintah untuk menertibkan transportasi online.


Bulan lalu, para pengemudi taksi konvensional sempat merusak salah satu taksi online. Peristiwa  itu berawal dari salah seorang sopir taksi online yang mengambil penumpang di Jalan Magelang.


Tak terima penumpangnya diserobot, sopir taksi konvensional itupun langsung mengejar. Kejar-kejaran pun terjadi dari Jalan Magelang hingga Jalan Mangkubumi, dan berakhir di Ngampilan. Aksi kejar-kejaran itu berakhibat pecahnya kaca mobil taksi online itu.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Catat Ini ! Mulai Minggu Depan Pemda DIY Akan ..."

Posting Komentar