ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang ke-14 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang akan meringankan Gubernur DKI Jakarta itu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakankan bahwa berdasarkan laporan yang ia dapat, sejumlah lima orang saksi akan dihadirkan pada sidang lanjutan ini. Empat di antaranya adalah saksi yang berasal dari kampung halaman Ahok yakni Bangka Belitung.
Adapun komposisi saksi yang akan dihadirkkan dalam persidangan adalah seorang ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej dari UGM, Yogyakarta, dua orang PNS di Bangka Belitung, Ferry Lukmantara dan Juhri, seorang sopir yang berasal dari Belitung Timur bernama Suyanto, dan teman SD Ahok yang juga berasal dari Belitung Timur bernama Fajrun.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara berharap semua saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Ahok pada sidang kali ini dapat hadir agar dapat mempercepat rangkaian proses persidangan. "Kami berharap semua saksi hadir, mereka yang dipanggil tidak berhalangan," pungkas Hasoloan ketika dihubungi, Selasa (14/3).
Seperti yang kita ketahui, Ahok didakwa melakukan penistaan agama islam karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal Pasal 156 KUHP atau156 huruf a KUHP.
Sumber:
http://www.republika.co.id/
0 Response to " MENGEJUTKAN! Ternyata 5 Saksi Yang DIhadirkan Dalam Sidang Ahok Ke-14 adalah ..."
Posting Komentar